RUSUNAWA: RUMAH BAGI PEKERJA DI ERA BATAM FTZ
Jumlah penduduk Kota Batam yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam sampai dengan April 2008 mencapai 811.500 jiwa. Diperkirakan dengan telah disetujuinya dan ditetapkannya Perppu No.1/2007 menjadi Undang-Undang No.44 Tahun 2007, maka Batam akan mengalami ”hypher urbanization” yakni surplus migrasi penduduk ke perkotaan. Phenomena demographis Batam 1970-1997 dimana rata-rata pertumbuhan penduduk mencapai 10-12 %/tahun akan terjadi lagi. Hal ini perlu diantisipasi dengan berbagai program pembangunan infrastruktur ke depan. Pertumbuhan penduduk berefek ganda bagi pembangunan daerah, sisi positif dan implikasi negatif.
Salah satu aspek yang membebani Kota dalam pertumbuhan penduduk yang tidak berimbang adalah penyediaan perumahan. Dalam catatan di Rencana Pembangunan Jangka Menengah-RPJM-(2006-2011) Kota Batam maka telah dipindahkan penduduk yang bermukim di rumah liar sebanyak 16.625 lebih dari estimasi 57.000 rumah liar yang ada dalam cacatan TP-3 (Tim Penertiban Pemukiman Penduduk) di tahun 2005. Maka salah satu solusi untuk mengatasi meningkatnya kebutuhan perumahan sedangkan lahan semakin terbatas adalah dengan membangun rumah susun sewa (rusunawa) khususnya untuk pekerja dan pemukiman liar yang juga sebahagian besar adalah pekerja industri dan jasa serta sektor informal. Sampai saat ini terdapat 33 twin block baik yang dibangun oleh Pemko Batam, Kementerian Perumahan, Otorita Batam, Perumnas dan PT. Jamsotek yang dapat dihuni hampir 13.300 orang.
Penyediaan perumahan bagi pekerja ke depan idealnya lebih mengarah ke model penyewaan (rusunawa) bagi pekerja lajang yang baru bekerja dan dengan sistem kerja kontrak. Selanjutnya bagi pekerja yang sudah mengarah ke model pekerjaan permanen dan bahkan mulai berkeluarga dan siap untuk tinggal di Batam dalam jangka panjang bahkan sampai pensiun tentunya sangat tepat jika tinggal di rusunami. Pemilikan rumah tinggal di lokasi resmi bagi para pekerja sangat penting, agar mereka memiliki motivasi kerja dan dapat merencanakan hidupnya secara lebih baik. Inisiatif harus datang dari Pemerintah dan pengembang. Program pembangunan 1.000 tower harus diikuti dengan program subsidi agar harga rumah dapat ditekan serendah mungkin. Perlu diingat bahwa jika pembangunan rumah ditujukan kepada para pekerja maka harga rumah harus terjangkau.
Untuk mendukung persoalan perumahan kedepan (Batam FTZ) perlu dibentuk Badan Pengelola Perumahan Kota Batam semacam HDB (House Development Board) model Singapura yang terdiri dari Pemerintah Pusat, Kota dan Otorita Batam serta REI Kota Batam tentunya diatur oleh Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan FTZ Batam. Apalagi Batam dalam era FTZ akan membutuhkan lebih dari 230 twin block. Tahun 2007 Pemko Batam membangun satu twin block Rusunawa senilai Rp.9,5 miliar (multi-years) yang di tahun 2007 dianggarkan 20 % (Rp. 1,8 miliar) di Kawasan Muka Kuning di sebelah Rusunawa yang dibangun oleh Kementerian Perumahan yang telah diserahkan ke Pemko Batam untuk mengelolanya. Disamping itu, Pemerintah Pusat (Departemen Pekerjaan Umum) bekerjasama dengan Pemko Batam dan Otorita Batam di tahun 2007 dan 2008 membangun 6 twin block Rusunawa di Sekupang. Fisik bangunan senilai Rp.54 miliar akan dialokasikan melalui dana APBN 2007 (2 twin block) -2008 (4 twin block), dan Otorita Batam menyediakan lahannya seluas enam hektar, sedangkan Pemko Batam membantu penyediaan fasilitas infrastruktur dasar seperti listrik, jalan lingkungan, sarana sanitasi, air bersih, persampahan, dan lain lainnya. Di tahun 2008 di Kota Batam ada tambahan dua unit baru twin block rumah susun yang akan dibangun oleh Kementerian Perumahan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program pembangunan 1.000 tower di Indonesia.
Penyediaan perumahan bagi pekerja ini penting, apalagi struktur ekonomi Batam dari sisi ”Economically-demographic mapping” untuk pekerja resmi sangat baik (rasio 3.2: 1) , diantara 811,500 penduduk hampir 290.500 bekerja di sektor pekerjaan formal, tentunya mereka mampu menyewa bahkan membeli rumah susun yang akan dibangun oleh Pemerintah dan jika prospek baik tentunya akan dibangun pula oleh pihak swasta di hampir enam titik konsentrasi kawasan industri (26 kawasan industri). Mendekatkan kawasan perumahan pekerja dengan tempat kerja akan memperkecil biaya atau pengeluaran pekerja dari sisi transportasi. Hal ini akan membantu menekan persoalan upah pekerja apalagi di era Batam FTZ, tentunya biaya hidup dapat ditekan, karena sembako akan bebas masuk (non-taxed items), sehingga kebutuhan hidup pekerja dapat terbantu, dan hal ini akan mempengaruhi angka KHL dan pembahasan dan penentuan UMK yang layak. Sehingga dengan upah yang ada, pekerja bisa hidup lebih sejahtera, dan perusahaan dapat beroperasi dengan lebih efisien dan menghasilkan produk yang lebih kompetitif (marketable) untuk masuk dan bersaing di pasar global (free global market) di era Batam FTZ.
IP Address is:
38.107.191.107
Posted in BAB III |
