PERAN STRATEGIS ASDP DI ERA FTZ BATAM-BINTAN
Dalam analisis dimensi spasial FTZ khususnya di Batam-Bintan, terdapat hal yang perlu menjadi fokus perhatian (vocal point), jika kedua kawasan ekonomi ini ingin terintegrasi secara makro-mikro dan spasial-sektoral. Terutama dalam memberikan berbagai kemudahan transportasi dan transaksi distribusi baik arus lalu lintas orang, uang dan barang. Keterpaduan spasial (locational interconnectedness) dan sektoral (business interconnectedness) baru tercapai apabila didukung oleh sistem transportasi (orang-barang) yang moderen. Idealnya kedua sentra ekonomi FTZ Batam (Pulau Batam, Tonton, Nipah, Setokok, Rempang, Galang dan Galang Baru) dan FTZ Bintan (2/3 luas pulau Bintan Barat dan Utara mencakup Tanjung Uban, Lobam, Lagoi dan 300 ha-enclaved FTZ- di Tanjung Pinang) disambungkan dengan jembatan. Menjelang pembangunan mega-project vital Jembatan Batam-Bintan (Babin Bridge) yang diperkirakan menelan dana Rp.30 trilyun dan membutuhkan lebih dari lima tahun penyelesaian konstruksinya, memasuki era FTZ BBK, maka peranan PT. ASDP Indonesian Ferry (Persero) khususnya Cabang Batam memiliki peranan stratejik dalam penyediaan jasa transportasi penyeberangan Batam (Telaga Punggur)-Bintan (Tanjung Uban).
Perusahaan Pemerintah (BUMN) ber”flat merah” ini khususnya di Kota Batam telah melayani transportasi orang dan kendaraan bermotor semenjak diresmikan tahun 2005. Bahkan juga melayani pengangkutan ”inter-port Cargo” ke Singapura. Apalagi di hari-hari cuti besar dan panjang, terjadi arus peningkatan orang dan kendaraan yang akan memakai jasa ini, mengingat hubungan sosial dan ekonomi yang erat antara Kota Industri, Perdagangan dan Pariwisata Batam dengan Ibu Kota Tanjung Pinang dan Kabupaten Bintan khususnya Kota Bunker Minyak Tanjung Uban.
Intensitas pengguna jasa ASDP akan meningkat apabila PP. No. 46 (FTZ Batam) dan PP No.47 (FTZ Bintan) Tahun 2007 berlaku, sejalan dengan ditetapkannya Perppu No. 1 Tahun 2007 menjadi Undang-undang (UU.No.44 Tahun 2007). Aset awal dan kapasitas pelayanan PT.ASDP Pelabuhan Punggur hanya memiliki kekuatan armada dua kapal. Yakni KMP Paray lintasan Telaga Punggur Tanjung Uban dengan kapasitas angkut penumpang 65 orang dan jumlah kendaraan terangkut 7 unit campuran, dengan jarak belayar 9 mil/1 jam perjalanan. Di Mei 2008, untuk antisipasi SEZ Batam-Bintan, PT.ASDP selanjutnya menambah dua kapal besar (kapasitas angkut 35 unit mobil dan 400 orang penumpang). Setiap hari dapat melayani 4 s/d 6 trip dan diback-up sejumlah 13 crew kapal. Sedangkan juga terdapat KMP. Sri Gemilang yang siap dicadangkan dan siap beroperasi sesuai kebutuhan. Kapasitas angkut penumpang berjumlah 50 orang dengan 12 unit kendaraan berbagai jenis terangkut, namun relatif lebih lama 1 jam dalam jarak yang sama (9 mil) dibandingkan dengan KMP Paray. Disamping itu pihak PT.ASDP juga sudah mensiagakan tenaga staf teknis di lapangan dengan jumlah total personil 46 orang. Sedangkan jadwal kapal setiap hari dari Telaga Punggur jam 10.00 wib dan jam 16.00 wib, dari Tanjung Uban jam 08.00 wib dan jam 13.00 wib. Untuk kesiapan trip extra maka dari Telaga Punggur ( 3 trip); jam 09.00 wib, jam 13.00 wib dan jam 17.00 wib, sedangkan dari Tanjung Uban mulai berangkat jam 07.00 wib, jam 11.00 wib dan jam 15.00 wib.
Jika FTZ Batam-Bintan operasional, maka akan terjadi peningkatan arus barang dan orang yang menggunakan mobil pribadi dan angkutan komersial (bis, truck, trailer, pick-up, dll). Hal ini akan diperkuat dengan berkembangnya kota Tanjung Uban, yang menjadi kota satelit dan transito antara dua pusat industri (Lobam-Batam) dan dua destinasi wisata (Lagoi-Batam). Mobilitas sosial berdimensi ekonomi ini harus diantisipasi oleh PT. ASDP sehingga harus menambah jumlah kapal menjadi 6 buah dengan kapasitas yang lebih besar karena akan mengangkut truk-kontainer, truck tangki gas dan minyak, trailer membawa mesin-mesin dan tentunya akan banyak pengguna jasa perorangan dan perusahaan lainnya. Jika perlu PT.ASDP memisahkan antara mobil pribadi dengan berpenumpang (bis) dengan angkutan komersial lainnya (truck, trailer, mobil tangki dll), demi keselamatan penumpang dan barang dalam perjalanan.
Hal yang pasti adalah mobil di Batam (FTZ) ex-impor (Flat No. BM/BP-X) dapat keluar Batam menuju ke wilayah Bintan FTZ (khususnya di Tanjung Uban, Lobam dan Lagoi), kenapa demikian?, karena mobilitas kendaraan dalam satu kawasan FTZ (di luar Daerah Pabean Indonesia) diperbolehkan, apalagi Telaga Punggur (Batam FTZ) menuju Tanjung Uban (Bintan FTZ). Tinggal bagaimana mobil yang diangkut ASDP berangkat dan menuju ke destinasi yang disebutkan tadi (dari FTZ Batam ke FTZ Bintan saja)-di luar kawasan itu tidak dibenarkan, kecuali ada rencana melakukan hal yang sama di FTZ Karimun.
Oleh karena itu, di era FTZ BBK, tidak hanya jumlah kapal saja yang akan bertambah, termasuk pula trip perjalanan akan bertambah, volume dan tonase angkutan barang akan bertambah untuk itu perlu diantisipasi oleh PT.ASDP untuk mempersiapkan kapal yang besar seperti antara Merak-Bakaune, Denpasar-Lombok, dan Gilimanuk-Ketapang yang bisa mengangkut ratusan penumpang dan puluhan angkutan darat. Dengan adanya peningkatan kualitas pelayanan tentunya besarnya tarif yang saat ini (2008) oleh pihak PT.ASDP dikenakan tarif jasa angkutan misalnya untuk penumpang dewasa (Rp.12.500/orang), anak-anak (Rp.9,900/jiwa), sepeda motor (Rp.20,750/buah), roda tiga (Rp.115,350), roda empat kategori 1 (sedan dan carry) dikenakan Rp.159,350,-, jenis pick up (Rp.135,400,-), bus sedang (Rp.282,250,-), truck sedang (Rp.234,150,-), bus besar (Rp.430,550,-) dan truck besar (Rp.356,550,-) sedangkan untuk barang dikenakan service charge sebesar Rp.8,900,-/ton/m3, perlu ditinjau ulang, sesuai dengan visi dan misi perusahaan serta kondisi perekonomian yang akan datang. Tentunya PT.ASDP Cabang Batam harus melakukan berbagai pembenahan dibidang manajemen pelayanan khususnya SDM dan sistem pelayanan yang berbasis teknologi komputer serta melakukan penyiapan dari aspek infrastruktur khsusnya pengadaan dan perbaikan kapal, serta perluasan dermaga “Ro-Ro”-Roll on-Roll off yang ada. Melalui perbaikan pelayanan ini, maka keselamatan dan kenyamanan penumpang dan barang serta mobil yang diangkut bisa terjaga dan tertata dengan baik.
RUSUNAWA: RUMAH BAGI PEKERJA DI ERA BATAM FTZ
Jumlah penduduk Kota Batam yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam sampai dengan April 2008 mencapai 811.500 jiwa. Diperkirakan dengan telah disetujuinya dan ditetapkannya Perppu No.1/2007 menjadi Undang-Undang No.44 Tahun 2007, maka Batam akan mengalami ”hypher urbanization” yakni surplus migrasi penduduk ke perkotaan. Phenomena demographis Batam 1970-1997 dimana rata-rata pertumbuhan penduduk mencapai 10-12 %/tahun akan terjadi lagi. Hal ini perlu diantisipasi dengan berbagai program pembangunan infrastruktur ke depan. Pertumbuhan penduduk berefek ganda bagi pembangunan daerah, sisi positif dan implikasi negatif.
Salah satu aspek yang membebani Kota dalam pertumbuhan penduduk yang tidak berimbang adalah penyediaan perumahan. Dalam catatan di Rencana Pembangunan Jangka Menengah-RPJM-(2006-2011) Kota Batam maka telah dipindahkan penduduk yang bermukim di rumah liar sebanyak 16.625 lebih dari estimasi 57.000 rumah liar yang ada dalam cacatan TP-3 (Tim Penertiban Pemukiman Penduduk) di tahun 2005. Maka salah satu solusi untuk mengatasi meningkatnya kebutuhan perumahan sedangkan lahan semakin terbatas adalah dengan membangun rumah susun sewa (rusunawa) khususnya untuk pekerja dan pemukiman liar yang juga sebahagian besar adalah pekerja industri dan jasa serta sektor informal. Sampai saat ini terdapat 33 twin block baik yang dibangun oleh Pemko Batam, Kementerian Perumahan, Otorita Batam, Perumnas dan PT. Jamsotek yang dapat dihuni hampir 13.300 orang.
Penyediaan perumahan bagi pekerja ke depan idealnya lebih mengarah ke model penyewaan (rusunawa) bagi pekerja lajang yang baru bekerja dan dengan sistem kerja kontrak. Selanjutnya bagi pekerja yang sudah mengarah ke model pekerjaan permanen dan bahkan mulai berkeluarga dan siap untuk tinggal di Batam dalam jangka panjang bahkan sampai pensiun tentunya sangat tepat jika tinggal di rusunami. Pemilikan rumah tinggal di lokasi resmi bagi para pekerja sangat penting, agar mereka memiliki motivasi kerja dan dapat merencanakan hidupnya secara lebih baik. Inisiatif harus datang dari Pemerintah dan pengembang. Program pembangunan 1.000 tower harus diikuti dengan program subsidi agar harga rumah dapat ditekan serendah mungkin. Perlu diingat bahwa jika pembangunan rumah ditujukan kepada para pekerja maka harga rumah harus terjangkau.
Untuk mendukung persoalan perumahan kedepan (Batam FTZ) perlu dibentuk Badan Pengelola Perumahan Kota Batam semacam HDB (House Development Board) model Singapura yang terdiri dari Pemerintah Pusat, Kota dan Otorita Batam serta REI Kota Batam tentunya diatur oleh Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan FTZ Batam. Apalagi Batam dalam era FTZ akan membutuhkan lebih dari 230 twin block. Tahun 2007 Pemko Batam membangun satu twin block Rusunawa senilai Rp.9,5 miliar (multi-years) yang di tahun 2007 dianggarkan 20 % (Rp. 1,8 miliar) di Kawasan Muka Kuning di sebelah Rusunawa yang dibangun oleh Kementerian Perumahan yang telah diserahkan ke Pemko Batam untuk mengelolanya. Disamping itu, Pemerintah Pusat (Departemen Pekerjaan Umum) bekerjasama dengan Pemko Batam dan Otorita Batam di tahun 2007 dan 2008 membangun 6 twin block Rusunawa di Sekupang. Fisik bangunan senilai Rp.54 miliar akan dialokasikan melalui dana APBN 2007 (2 twin block) -2008 (4 twin block), dan Otorita Batam menyediakan lahannya seluas enam hektar, sedangkan Pemko Batam membantu penyediaan fasilitas infrastruktur dasar seperti listrik, jalan lingkungan, sarana sanitasi, air bersih, persampahan, dan lain lainnya. Di tahun 2008 di Kota Batam ada tambahan dua unit baru twin block rumah susun yang akan dibangun oleh Kementerian Perumahan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program pembangunan 1.000 tower di Indonesia.
Penyediaan perumahan bagi pekerja ini penting, apalagi struktur ekonomi Batam dari sisi ”Economically-demographic mapping” untuk pekerja resmi sangat baik (rasio 3.2: 1) , diantara 811,500 penduduk hampir 290.500 bekerja di sektor pekerjaan formal, tentunya mereka mampu menyewa bahkan membeli rumah susun yang akan dibangun oleh Pemerintah dan jika prospek baik tentunya akan dibangun pula oleh pihak swasta di hampir enam titik konsentrasi kawasan industri (26 kawasan industri). Mendekatkan kawasan perumahan pekerja dengan tempat kerja akan memperkecil biaya atau pengeluaran pekerja dari sisi transportasi. Hal ini akan membantu menekan persoalan upah pekerja apalagi di era Batam FTZ, tentunya biaya hidup dapat ditekan, karena sembako akan bebas masuk (non-taxed items), sehingga kebutuhan hidup pekerja dapat terbantu, dan hal ini akan mempengaruhi angka KHL dan pembahasan dan penentuan UMK yang layak. Sehingga dengan upah yang ada, pekerja bisa hidup lebih sejahtera, dan perusahaan dapat beroperasi dengan lebih efisien dan menghasilkan produk yang lebih kompetitif (marketable) untuk masuk dan bersaing di pasar global (free global market) di era Batam FTZ.
IP Address is:
38.107.191.109
Posted in BAB III |
