.:: S E Z ::.
Jul
10

FTZ DAN “CONTEMPORER ECO-THEOLOGY “

Suatu kawasan apabila ditetapkan sebagai “Free Trade Zone” harus memiliki rancang bangun yang jelas tentang manajemen lingkungan hidup (ecological blue-print). Suatu skenario perencanaan pembangunan yang mengamankan sisi ekologi bagi mendukung pembangunan itu sendiri. Secara zonasi peruntukan (land-use planning), pengamanan lingkungan (hutan dan lahan hijau) tergambar dalam Master Plan SEZ yang juga merupakan bahagian yang tidak terpisahkan dari RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) suatu Kota atau Kabupaten dimana SEZ itu berada. Oleh karenanya suatu kawasan FTZ dalam praktek pembangunan yang dicapai melalui industrialisasi harus siap dihadapkan dengan berbagai resiko implikasi negatif pada sisi ekologi (environmentally-development trade-off). Format ideal yang akan dicapai adalah pembangunan berkelanjutan (sustainable development) sebagaimana yang diamanatkan dalam UU.No. 23 Tahun 1997.

Mengingat lingkungan dan masyarakat merupakan lokus dan fokus utama pembangunan, maka terdapat relevansi yang kuat antara pemeliharaan kualitas lingkungan dengan pencapaian kualitas masyarakat. Pendekatan yang dipakai adalah menempatkan pembangunan manusia sebagai destinasi akhir pembangunan (people-centered development) melalui pemeliharaan lingkungan pembangunan manusia itu sendiri (sustainable development). Kombinasi dari pengintegrasian manusia dan lingkungannya di era Batam FTZ identik dengan melibatkan masyarakat dalam pembangunan berkelanjutan (socially participatory-sustainable development). Model pembangunan FTZ yang pro-pelestarian lingkungan hanya bisa dicapai apabila dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang amanah dalam pengelolaan lingkungan hidup (good-environmental governance).

Kebijakan pengelolaan lingkungan hidup, yang dalam tataran operasional merupakan tugas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Undang-undang .No.32 Tahun 2005) pasal 14, ayat (1) khususnya dalam perencanaan, pelestarian dan pengendalian lingkungan. Masalah utama lingkungan yang harus disikapi dengan arif dan bijaksana dalam mengembangkan Batam sebagai FTZ mencakupi kemungkinan terjadinya pengrusakan, pencemaran dan dampaknya terhadap lingkungan. Hal-hal yang perlu diperhatikan (focal point) dalam konteks ini seperti penanganan sampah dari hulu ke hilir, pencemaran udara, kerusakan lingkungan, polusi limbah padat dan cair, tumpahan minyak sebagai akibat tabrakan kapal dan pencucian tanki kapal (tank cleaning), kebakaran tanki minyak, dan berbagai aktifitas pembangunan yang berdampak pada perubahan mutu lingkungan lainnya di Kota Batam. Salah satu yang perlu diperhatikan misalnya, jangan sampai Batam FTZ menyebabkan musnahnya atau rusaknya hutan Bakau. Dari catatan Dinas KP-2 Kota Batam (2007), Kota Batam memiliki Kawasan Hutan Bakau seluas 13.106,54 Ha, hutan bakau yang telah mengalami kerusakan atau musnah sebesar +/-5.000 Ha. Terdiri dari 3000 Ha hutan bakau dirusak akibat reklamasi kegiatan pembangunan yang pemberian izin pengelolaan lahan kepada investor di daerah pesisir dan +/-2.000 Ha hutan bakau. Jika hutan bakau rusak atau musnah berakibat pada menurunnya habitat di pesisir seperti hutan mangrove mengakibatkan berkurangnya lahan alami pengembangbiakan (breeding places) biota laut, daerah asuhan (nursery grounds), tempat mencari makan (feeding grounds) dan daerah pemijahan (spawning grounds) berbagai biota, serta menurunnya nilai estetika dan terjadinya abrasi/erosi pantai kepulauan sebagai objek wisata. Selain itu akibat terjadinya sedimentasi akibat dari kegiatan pemotongan dan penimbunan (cut and fill) bukit-bukit yang ada menyebabkan matinya kehidupan karang, dan biota laut disepanjang pantai.

Identifikasi Problem Ekologis

Perkembangan Pembangunan Kota Batam yang begitu pesat menimbulkan permasalahan lingkungan, seperti adanya pencemaran lingkungan, baik di darat maupun di laut (wilayah perairan) dapat menimbulkan kerusakan ekologi menyebabkan menurunnya daya dukung lingkungan . Dari hasil pelaksanaan pengembangan Bapedal Kota Batam, Tahun 2002 kondisi lingkungan hidup di Batam sangat memprihatinkan dengan permasalahan lingkungan. kebijakan penerapan model percepatan pembangunan (accelerated development policy) khususnya di pusat-pusat pertumbuhan (growth center) jika tidak hati-hati berdampak besar pada degradasi ekologis. Beberapa fokus persoalan dalam kaitan ini yang perlu dicermati misalnya: (1). Permintaan lahan yang tinggi yang digunakan untuk aktifitas industri, fasilitas perdagangan dan utilitas sosial termasuk kemungkinan peningkatan dan ekspansi investasi industri. Kesemua kemajuan fisik ini apabila berkembang kurang terarah tidak selektif bisa mendatang aktifitas industri dan ekonomi yang kurang ramah lingkungan. (2). Proses konversi atau alih fungsi lahan untuk kegiatan industri, permukiman, bisnis dan wisata, bisa menekan persentasase perimbangan ekologis dalam tataguna lahan (land-use) dan inkonsistensi dalam RTRW. Peruntukan kawasan hutan yang sudah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan berjumlah 12.076,98 Ha terdiri dari kawasan hutan lindung seluas 10.010, 98 Ha dan hutan kawasan wisata seluas 2.065,62 ha yang sudah diatur dalam Master Plan Kota Batam telah beralih fungsi seluas 2.731,6 Ha menjadi kawasan industri, perumahan komersial dan rumah liar dan lapangan golf dan pariwisata, sedangkan pengrusakan kawasan hutan lindung dan wisata diperkirakan seluas 1.252 Ha. Fungsi kawasan lindung tersebut sebagai kawasan penyangga sistem kehidupan, pengatur hidrogeologis, mencegah terjadinya erosi, kekeringan, kelongsoran dan pengendalian banjir. Perubahan Kawasan lindung, hutan wisata dan hutan kota telah berubah alih fungsi menjadi kawasan pemukiman, bisnis, industri seluas 2.731,6 Ha yang diberikan izin hak pengelolaan lahan tanpa adanya pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan yang tidak mengacu pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. (3). Kegiatan reklamasi pantai, sedimentasi drainase, proses pembukaan lahan (land clearing) dengan cara memotong bukit dan menimbun lembah (cut and fill), pendangkalan kanal dan alur dan dampak banjir itu sendiri, pengrusakan hutan mangrove, pencemaran daerah pesisir akibat pembuangan limbah industri dan perusahaan, tabrakan kapal, berbagai kemungkinan tindakan kelalaian menyebabkan tumpahan minyak (oil spill), kegiatan pembersihan lambung dalam kapal (tank cleaning) dan pengembangan pemukiman yang tidak terkoordinasi secara fisik karena belum adanya master-plan drainase sebagai akibat belum belum disusunnya RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan) secara terintegral dan partial.

Mencari Format FTZ yang Pro-aktif Kebijakan Pro-Ekologis

Berbagai konsep dapat dioperasionalkan melalui kebijakan pembangunan jika setiap orang secara konsisten memahami akan pentingnya lingkungan dalam “menjual FTZ” ke depan: (1). Memperkuat visi pembangunan dalam penyelamatan lingkungan, misalnya di Kota Batam perlu diperkenalkan suatu gerakan “Batam Sadar Lingkungan. Pemberian penghargaan dan sangsi bagi penyelamat dan pengrusak lingkungan (ecological reward and funishment), Dalam upaya tindakan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, maka Pemko Batam harus secara pro-aktif melakukan pengawasan dan pengendalian industri dan perusahaan yang bergerak di sektor industri. Upaya ini perlu dilakukan terutama model industri yang beresiko lingkungan tinggi untuk ikut “Program SUPER” khususnya dimulai tahun 2003 s/d 2004 yang diikuti 23 perusahaan industri (industri shipyard 18 dan non industri. galangan kapal 5 perusahaan) untuk pengukuran kinerja pengelolaan lingkungan. Selanjutnya di tahun 2007 sudah mencapai 45 perusahaan. (2). Mem”back-up” gerakan pembangunan berbasis lingkungan melalui penerbitan Peraturan Daerah, misalnya di Kota Batam telah diatur dalam Perda No. 8 Tahun 2003 tentang Pengendalian Pencemaran dan Pengrusakan Lingkungan Hidup, namun yang perlu diperhatikan adalah penegakkan hukumnya dan diikuti dengan langkah-langkah di tingkatan operasional. (3). Memperbesar ruang terbuka hijau (open space) dalam bentuk ‘TAHUTA” (Tanaman Hutan Kota) dalam memperkuat struktur lingkungan di RTRW. Hal ini dapat dicapai melalui kegiatan yang dikenal dengan istilah “Bangun Praja” di Kota Batam misalnya Batam “Clean and Green City” dengan gerakan dan pencanangan penanaman 10.000 pohon yang pernah diawali Agustus 2003, dan kemudian revitalisasi penghijauan semakin didorong melalui gerakan menanam 120.000 pohon untuk mendukung Gerakan Indonesia Menanam 2007. Kesemuanya ini merupakan salah satu bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan hidup yang sehat dan berkesinambungan. (4). Perlu memperketat penerbitan rekomendasi lingkungan, misalnya kewajiban setiap kegiatan/usaha untuk mengurus dan memperoleh izin/persetujuan di bidang lingkungan hidup (UKL/UPL, AMDAL, Pengolahan Limbah), termasuk membangun kesepakatan dan koordinasi instansi terkait dalam hal penerbitan perizinan setiap kegiatan/usaha, antara lain dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pekerjan Umum, Dinas Tata Kota, Dinas Kesehatan, dan Dinas terkait lainnya. (5). Program penanganan mendesak dan reaksi cepat dalam penanganan dampak pencemaran lingkungan. Untuk itu diperlukan adanya Bank Data yang memuat kompilasi database untuk mendukung sistem informasi lingkungan. (6). Mengidentifikasi dengan membuat pemetaan lokasi (ecological mapping) tentang misalnya titik-titik utama sumber polusi khususnya di darat yang berdampak di ekosistem laut (land-based pollution hot-spot affected coastal zone)

IP Address is:
38.107.191.109

Posted in BAB III |

Leave a Comment

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.