FTZ DALAM PERSPEKTIF HISTORIKAL DI BATAM BANDAR DUNIA YANG MADANI
Apapun yang menjadi dasar pemikiran (the idea behind its development) bahwa Batam pada tahap awal pembangunan (1971) dirancang lebih terfokus sebagai basis reparasi “oil rigs/jacket” (terkonsentrasi di kawasan Batu Ampar) bagi operasionalisasi “off-shore drilling companies”. Pada saat itu, Batam lebih dikenal sebagai salah satu Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Riau yang beribukota di Pulau Belakang Padang dengan Pulau Sambu sebagai basis logistik distribusi minyak regional Pertamina. Pulau Sambu disaat itu sekaligus berfungsi sebagai “the engine of local growth”. Kedua basis reparasi dan logistic ini memiliki “direct core business links” dengan memanfaatkan Singapura, sebagai akses pasar. Adalah wajar, ketika keberhasilan demi keberhasilan yang dicapai dalam pembangunan fisik di Pulau Batam ketika itu, semakin membuka peluang dari sebuah basis industri pendukung menjadi sentra zonasi industri itu sendiri. Lahirnya ide awal perlunya mendapat status khusus Batam menjadi FTZ juga bermula dari perspektif ini, meskipun secara regulasi yang diterima Batam hanya Bonded Zone di kala itu (1970-2004) dan Bonded Zone Plus (2004-2007), karena semenjak Desember 2007, status Batam menjadi FTZ meskipun di hanya tujuh pulau dari 330 buah pulau di Kota Batam.
Sejalan dengan konsep yang sangat “in” yakni trilogi pembangunan di era Orde Baru, secara nasional telah terjadi pergeseran penekanan kebijaksanaan ekonomi (mainstream economy) dari pola “extractive-exploitative”, ke pengadopsian politik ekonomi substitusi impor kemudian menuju ke orientasi export (export led-industrialization). Dalam skala lokal-regional, kebijaksanaan ini mempengaruhi pula perkembangan Batam menjadi “Industrial Island” (1973) dan tahun 1974 Pemerintah memberikan fasilitas khusus dibidang fiskal-moneter berupa insentif ekonomi terutama dengan ditetapkannya Kawasan Timur Kabil, Batu Ampar dan Sekupang sebagai Kawasan-kawasan Berikat (Bonded Zones) kemudian pada tahun 1978 Bonded Zone mencakup seluruh Pulau Batam dan pada saat yang sama Pula Batam ditetapkan sebagai “transshipment centre” dan tahun 1992 (Keppres No.28 Tahun 1992) Kawasan Berikat yang selama ini hanya di Pulau Batam mencakup pula gugusan Pulau Rempang dan Galang. Semenjak saat itu, dikenal pula Barelang (Batam, Rempang dan Galang).
Secara legal-formal, Batam menjadi sebuah “Kota Resmi” semenjak tahun 1983, dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1983. Gugusan Pulau Batam (saat itu 180 pulau)-minus Rempang Galang ditetapkan sebagai Kotamadya Administratif. Struktur Pemerintahan lokal saat itu, Walikotanya diangkat (appointed official) bukan dipilih (elected elit) dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Riau. Dengan gerakan reformasi politik-ekonomi, membangun “Indonesia Baru” dengan “spirit of autonomy” (UU.No.22 Tahun 1999), maka lahir “Kota Otonom Batam” tahun 1999 (UU.No.53 Tahun 1999). Paralel dengan derap industrialisasi di kota, Pulau Batam bergeser dari semata-mata Industrial Island (BIDA sebagai leading authority) ke Industrial City (Pemerintah Kota sebagai pemegang kendali (leading institution). Perlunya sinergi dalam komunikasi di bidang politik pemerintahan, berkoordinasi dibidang pembangunan dan berkonsultasi dibidang kemasyarakatan, maka Walikota Batam sebagai City Manager baik dalam Forum MUSPIDA (Musyawarah Pimpinan Daerah) dan aktivitas pembangunan lainnya juga mengikutsertakan seluruh Instansi Pusat di Daerah Kota termasuk Ketua Otorita Batam (MUSPIDA PLUS).
Membangun Kota Metropolis Bernafaskan FTZ
Saat ini Kota Otonom Batam dengan 330 buah pulau dapat diterminologikan sebagai “archipelagic city” (Kota Pulau) dan “Coastal City” (Kota Pantai) dan sebuah kota pelabuhan (Bandar) yang berkembang dengan akses global namun berwawasan nasional menuju masyarakat madani (civil society). Visi ini mengamanatkan perlunya membangun Kota Batam secara komprehensif (multi-dimentional city) dan integral (undivided city). Mewujudkan Batam sebagai “the city of tomorrow” (kota masa depan) sangat ditentukan oleh kebijaksanaan manajemen perkotaan kontemporer. Kota Batam tidak boleh dirancang semata-mata sebagaimana dianggap para ahli sebagai “technopolis” yakni kota yang terdiri dari kekakuan “superblock”, kota beton yang monoton (concrete city), kota yang tidak dinamis dan tidak juga fleksibel (rigid city by single-minded design) tampa adanya upaya memberikan ruang yang nyaman bagi relaksasi publik (public open space), dan lemah dalam derap langkah membangun sebagai kota metropol-ekologis. Kota Madani adalah kota “TAHUTA” atau kota yang mendorong terbangunnya gerakan “Tanaman Hutan Kota” (urban fores). Oleh karenanya, di era Batam FTZ, Kota yang dibangun tidak hanya menekankan pada pembangunan fisik tetapi juga membangun kota yang berkesinambungan (sustainable city).
Disamping itu baik Pemerintah (Pusat, Provinsi atau Kota) maupun stake holders lainnya termasuk REI (Real Estate Indonesia) sebagai “the agent of urban settlement development” harus mencegah agar Kota Batam tidak hanya sebagai kota “profitopolis” yakni kota yang dijadikan basis exploitasi ekonomi belaka dengan kalkulasi-matematis logis untuk keuntungan ekonomi sesaat. Pemerintah dan pelaku ekonomilah yang secara besar menentukan corak apakah Batam akan menjadi kota ruko (the city of malls) dan kota yang dikelilingi tembok (the city of walls) atau model kota klasik dan kontemporer yang memanjakan warganya yakni “the resort city for urban dweller” (kota idaman bagi setiap warga kota). Apapun alasannya menjadikan Batam sebagai Kota komersial belaka (Profitopoli) secara langsung atau tidak langsung akan memperbanyak daerah terbangun (built-up area) dan mendesak kawasan terlindungi (green-belt, buffer zone, and conservation lands) untuk berubah fungsi. Disengaja atau tidak apabila persentase ideal 70 % : 30 % dengan persentase toleransi minimal 60 %: 40 % (kawasan hijau dan terbangun) tidak dapat dipertahankan, kedepan Kota Batam akan menjadi Kota yang penuh dengan kesengsaraan (Miseropolis) dan pada akhirnya akan menjadi kota yang ditinggalkan oleh warganya bagaikan kota mati (Necropolis).
Dengan demikian, dengan mengabaikan sisi pelestarian ekologi di Kota Batam, maka kota yang telah dan sedang kita bangun ini, kita pulalah yang akan meruntuhkannya (self destruction). Dalam status besaran dalam skala kota kecil, sedang dan besar, visi Kota Batam kedepan sangat jelas bahwa Kota Bumi anak negeri Melayu (the son of the soil) ini akan menjadi Kota Dunia (Ecumenopolis). Perlu diketahui bahwa untuk menjadikan Batam sebagai Bandar Dunia (Ecumenopolis) ia harus melalui tahapan dari hanya sebuah Kota biasa (Polis) menjadi Kota besar (metropolis) dan Kota raya (Megapolis). Kedepan tidak ada satu orang dan institusipun yang diyakini dapat menjamin bahwa hal ini dapat dicapai tampa adanya perhatian serius terhadap pelestarian lingkungan. Sejarah menunjukkan bahwa kehancuran suatu kota hanya dikarenakan dua sebab yakni kehancuran sebagai akibat dari bencana alam (Natural Disaster) dan karena “salah pongkah dan ulah manusia“ (man-made disaster) yang dalam bahasa philosofis disebut kehancuran yang disebabkan oleh manusia (Anthropogenic made-Catastrophes). Kita mengharapkan Batam tetap menjadi Bandar Dunia Madani di era FTZ yang bukan sekedar sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional, yang akan gagal jika “memadanikan” Batam juga gagal.
Merencanakan yang Telah Dirancang”
Tiada suatu kota dapat berkembang dengan baik, tampa diawali dengan perencanaan yang baik pula. Namun banyak kota yang direncanakan dengan baik (well-planned city) tetapi tidak konsisten dalam implementasinya. Lebih parah lagi apabila dalam hasil perencanaan (planology) terdapat banyak miskalkulasi sehingga ia menjadi kota dengan perencanaan tampa menggunakan kaedah logis (plan no logics) Struktur spatial kota bisa saja dirancang-bangun secara moderen seperti adanya pusat utama kota-CBD (Central Bussiness District), diikuti penataan wilayah di sekitar kota (sub-urban area) maupun kawasan pinggiran kota (urban frings) dan wilayah-wilayah penyangga di belakang (urban pheripheries) lainnya, namun konsistensi implementasi RTRW (grand spatial design) ini jauh lebih penting.
Perlu dicermati bahwa membangun kota dengan analisis untung-rugi (cost-benefit) atau bermotive ekonomi adalah rasional, namun perlu pula justifikasi aspek sosial-kultural dan penyelamatan linkungan. Dengan visi pembangun yang jelas Pemerintah Kota Batam harus menghindari Batam menjadi kota yang “marxopolista yakni kota yang ditata secara seragam, tidak fleksibel, monoton dan over-rule (terlalu banyak ikut campur atau campur tangan Pemerintah). Oleh karena itu kebijakan deregulerisasi dan reregulerisasi dalam perizinan kota menjadi sangat penting, namun untuk menjaga sinkronisasi dan optimalisasi pemanfaatan tata-ruang (master Plan/RTRW) sesuai dengan peruntukan (land-use) maka IMB menjadi instrumen kontrol yang efektif dan signifikan namun demikian perizinan tidak boleh menjadi alat penghambat dalam proses percepatan pembangunan kota. Untuk mempermudah pemberian arahan pembangunan secara spasial khususnya di Batam FTZ tepatnya di Pulau Batam, Tonton, Nipah, Setokok, Rempang, Galang dan Galang Baru maka perlu disusun RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan), suatu upaya lebih memerincikan perencanaan pembangunan dalam skala lebih kecil analisisnya tetapi semakin besar efisiensi pemanfaatan tataruangnya.
Jika mereferensi pada philosofis pembangunan kota moderen, Kota Batam Kota FTZ harus mengedepankan aspek pemberian kehati-hatian pada penyelamatan lingkungan (green city) sehingga sebagai kota yang ramah lingkungan (ecological city) perlu diperbanyak taman kora (city park). Untuk mewujudkan kota taman idaman (garden city) proses deforestasi kota harus dicegah dan reboisasi atau revegetasi mutlak diakukan. REI dalam hal ini harus juga menciptakan Kota Hunian Hijau ini. REI sangat berperan menjadikan Batam sebagai Kota FTZ Madani yakni kota berkeberuntungan ekonomi yang berwawasan lingkungan (kota ecopolis) dan sekaligus sebuah kota yang mengedepankan nilai-nilai spiritualitas socio-kemanusian (kota humunopolis). WHO (World Health Organization) juga menyarankan dalam pembangunan kota perlu memperhatikan kedua tipologi kota idealis FTZ ini yakni adanya keseimbangan ekologis (ecological balance) di antara manusia dengan lingkungan. Struktur kota yang dibuat secara tekhnologi moderen harus mendapat sentuhan moral (humanistic sense and ecological touch). Batam harus menjadi kota moderen yang berarsitek oriental, yang memadukan antara nilai ekonomi-teknologi tinggi (kuat struktur dan kaya fungsi) dengan didukung oleh nilai-nilai sosial kosmis (estethika dan ethika) serta lingkungan yang mendukungnya.
Membangun Kota FTZ Yang Bukan Perkampungan Kota
Pola pembangunan Kota FTZ Madani harus mempersempit perbedaan ekonomi (economic distinction) antara kelompok masyarakat, mampu meminimalkan pengelompokan masyarakat berdasarkan strata ekonomi (economic enclave) maupun kelas sosial (social seggregation). Pemikiran tersebut diatas harus dijadikan koridor moral dalam perencanaan dan pembangunan kota. Perlu diingat bahwa berbagai kelompok sosial dan ekonomi (low-middle and upper income groups) turut pula memberikan andil atau kontribusinya dalam pembangunan kota. Tampa memperhatikan masyarakat strata paling bawah (the poorest of the poor) dalam perencanaan pembangunan kota, maka Kota Batam akan tumbuh menjadi kota kumuh dan sembrawut (slums, squatters, shanty town atau ghettos). Agenda Habitat 1975 di Vancouver; konferensi khusus tentang perumahan dan pemukiman telah mengedepankan akan pentingnya rumah murah sehat untuk rakyat; yakni rumah sebagai “social goods” dalam kebutuhan dasar manusia (human basic needs). Menjadi tanggung jawab bersama seluruh “stake-holders” yang ada di Batam khususnya bagi penyediaan rumah baik mendukung pemilikan rumah murah (self-housing program for low cost-housing) maupun kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan program pemilikan rumah (HOP; House Ownership Programs), maupun dalam penataan kawasan hijau kota dan penyediaan fasilitas sosial Kota dimana daerah terbangun berada dan dimana daerah hijau yang harus dipertahankan.
Secara ringkas dapat disimpulkan bahwa di era FTZ Batam, saat ini sedang terjadi proses transformasi kota besar-besaran terutama semenjak tahun 2000 (milenium III). Apabila di awal tahun 1970-an Pulau Batam mulai mencari bentuk, di tahun 1980-an bermetamorfose menjadi Kota transisi, kemudian di tahun 1990-an mulai mentransformasi diri dan pad tahun 2000-an ini semakin jelas akan eksistensi dan jati diri sebagai Kota Otonomi dengan aktivitas pembangunan lokal yang berakses global. Adalah wajar apabila di awal abad 21 ini, Pemerintah Kota Batam dan stake holders pembangunan lainnya memformulasikan kebijaksan pembngunan visioner kedepan sebagai koridor wawasan untuk berencana dan bertindak yakni menjadikan Kota Batam sebagai Bandar Dunia “FTZ” Yang Madani.
IP Address is:
38.107.191.107
Posted in BAB III |
