ANTARA FREE TRADE ZONE (FTZ) DENGAN EXCLUSIVE ECONOMIC ZONE (EEZ)
Di Provinsi Kepulauan Riau terdapat dua potensi ekonomi yang sangat besar apabila dikelola dengan baik dan benar bisa menjadikan posisi “Provinsi dua-ribuan pulau” ini menjadi Provinsi terkaya di Indonesia. Dua kekuatan ekonomi tersebut tidak lain adalah FTZ (Free Trade Zone) dan EEZ (Exclusive Economic Zone). Jika FTZ lebih terfokus pada upaya pengembangan sektor industri, memperluas jaringan perdagangan, menambah semakin banyak destinasi dan objek pariwisata sehingga target wisatawan manca negara tercapai, dan selanjutnya memperkuat sektor perkotaan, dan terdapat di kawasan FTZ BBK, maka terdapat potensi lain yakni ZEE (Zone Ekonomi Ekslusif) lebih terkonsentrasi pada sektor perikanan tangkap dan pertambangan migas di Kepulauan Natura.
Menyatukan kedua kekuatan ekonomi kelautan ini (Batam-Natuna) sangat penting. Upaya mengaitkan keterpaduan ekonomi laut berbasis darat ini misalnya terlihat dari kemampuan industri di Kota Batam katakanlah industri galangan kapal dan perminyakan yang mega-konstruksi mampu dibangun oleh PT. McDermott yang dapat mendukung kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas yang ada di Natuna. Sedangkan pengembangan pelabuhan perikanan samudera di Pulau Nipah oleh PT. Mandra Guna dan pelabuhan perikanan nasional di Telaga Punggur (Pulau Batam) dapat dijadikan “landing point” dan industri pengolahan serta pemasaran produk perikanan tangkap dari ZEE-Kepulauan Natuna.
Keberhasilan pengembangan kawasan di dua lini ini akan memperkuat struktur perencanaan tata ruang baik di kawasan utara (Natuna) dan belahan Selatan (Batam, Bintan dan Karimun). Dari dua kutub pembangunan (development poles) ini secara geo-stratejik terdapat gugusan kepulauan Daik-Lingga yang sangat berpotensi untuk dirancang-bangun sebagai daerah pendukung ekonomi sekaligus berfungsi untuk kawasan pengembangan antara (supporting economic geographical area) dan penyangga (bupper zone). Untuk penguatan kawasan perlu dibangun jembatan ekonomi baru (bridging strategy) dengan mengintegrasikan dua kawasan yang berbasis industri kelautan (maritime industry) di (FTZ-BBK) dan ekonomi kelautan (marine economy) di (EEZ-Natuna). Perlunya mengaitkan kedua pola ekonomi yang menempatkan laut dan kelautan sebagai satu kesatuan sistem ekonomi. Silang penguatan ekonomi (crossing strategy) semakin nyata, jika Pemerintah mampu membangun jembatan Batam-Bintan. Selanjutnya strategi dua arah pembangunan kutub pertumbuhan baru perlu dilakukan di Kota Tanjung Pinang yakni di Kota Baru Senggarang dan Dompak. Perpaduan Kota Baru ini akan memperkuat struktur ruang lingkaran ekonomi Batam, Tanjung Uban, Kijang dan Tanjung Pinang.
Dari sudut pandang geo-stratejik-geo-ekonomi, maka memperkuat FTZ-EEZ berarti: (1). Memperkuat perencanaan makro pembangunan (geo-economy) di wilayah perbatasan, sehingga penguatan struktur ekonomi akan memperkuat posisi geo-politik, (2). Mengefisienkan roda ekonomi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau sehingga potensi dan produksi sumber daya alam dapat diolah dan dipasarkan secara regional dengan satu pintu ekspor misalnya di Batam. (3). Memperkokoh kohesi sosial dan interaksi antar pelaku ekonomi diantara EEZ-Natuna dan FTZ-BBK. Penguatan ini semakin nyata karena adanya jembatan udara (transportasi udara) dan perhubungan laut (transportasi laut).
Memetakan Potensi dan Menyusun Rencana Aksi
Tidak ada satu negarapun yang seharusnya mengabaikan apalagi tidak mengakui bahwa Indonesia adalah negara kepulauan (archipelagic state). Menyatukan kawasan yang luas dengan puluhan ribuan pulau ini tidaklah mudah tampa adanya suatu prinsip dan keyakinan dasar akan keutuhan negara (unitary state) dan kesatuan bangsa (the unity of nation) yang kemudian dikenal dengan wawasan nusantara (national vision). Tampa kejayaan di laut, keutuhan negara bisa dipertaruhkan. Wajar saja jika Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) menegakkan simbol-simbol dan panji-panji kebesaran ketahanan laut dengan istilah “Valesveva Jaya Mahe” (Di Laut Kita Jaya).
Indonesia memiliki wilayah perairan (territorial waters) atau seluas 3,1 juta km2, ditambah dengan ZEE-I Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia 2,7 juta km2. (Departemen Kelautan dan Perikanan RI: 2007). UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the Sea) tahun 1982 telah meratifikasi yurisdiksi ZEE ini yakni 200 mill laut dari ujung pulau terluar, sehingga 5,8 km2. Dalam cacatan World Resources Institute, 2001, panjang pantai Indonesia mencapai 98,181 km dengan gugusan 17,504 pulau yang diestimasi 12,000 belum berpenghuni (inhabited islands). Dari data ini, wajar saja Kepulauan Nusantara, ibarat rangkaian mutiara manikam dikenal dengan ”the archipelagic state, dan dengan panjang pantai yang menakjubkan Indonesia menjadi ”the coastal nation”, apalagi hampir 75 % (5,8 juta km2) wilayah Indonesia terdiri dari perairan (marine waters). Diperkirakan, 80 % aktifitas penduduk yang berdomisili di wilayah pulau dan pantai berkaitan dengan sumber daya lautan, yang dalam acatan World Resources Institute (2001) hampir 60 % penduduk Indonesia tinggal dalam radius 50 km2 dari garis dan sekitar pantai.
Namun meskipun secara nasional 24 % Gross Domestic Bruto bersumber dari industri maritim dan kelautan yang menurut catatan Departemen Kelautan dan Perikanan (2007) telah menciptakan lebih dari 16 juta lapangan kerja, namun dalam strata ekonomi, tingkat kemiskinan yang paling besar (the poorest of the poor) justru di pedesaan nelayan. Namun potensi ini telah dieksploitasi secara illegal. Dalam cacatan direlease oleh Departemen Perikanan, Kelautan dan Pulau-pulau Kecil (2005) negara telah dirugikan karena illegal fishing mencapai US.$.1 milliar. Dalam tataran geo-strategis, Kepulauan Indonesia juga perlu mendapat perhatian serius. Karena secara oceano-geografis, Indonesia memiliki empat dari tujuh jalur pelayaran internasional lalu lintas damai (innocent passage) yang harus diawasi. Jalur pelayaran internasional (choke points) ini adalah Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Lombok, Perairan Ombai, Terusan Suez, Terusan Panama dan Selat Gibraltar. Di Indonesia dikenal pula dengan ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) suatu pemetaan geo-stratejik perairan yang selalu dilalui kapal niaga dan kapal perang negara asing dalam wilayah kedaulatan Republik Indonesia. Meskipun masuk dalam kawasan jalur dan alur lalu lintas damai (the innocent passages), tentunya tetap harus mendapat izin dan terpantau oleh Pemerintah Republik Indonesia. Tentang “hak lalu lintas laut damai” diatur dalam Peraturan Pe,erintah No.8 Tahun 1962.
Disamping itu masih banyak pulau-pulau terujung di wilayah perbatasan yang perlu mendapat perhatian. Sekali pulau ini lenyap dalam peta yurisdiksi Indonesia, maka kedaulatan negara dari sisi kelautan akan hilang dan secara ekonomi ZEE akan mengecil. Pulau Sekatung bisa saja dipetakan dalam yurisdiksi Vietnam. Perlu dicatat bahwa pulau ini berada berdekatan di ”hot spot” atau ”conflict area” di Kepulauan Sparatly yang secara tumpang tindih dikalim bersama oleh China, Vietnam dan Malaysia.
Geo-socioekonomi Kepulauan Riau dan Perlunya Tata Kelola Kelautan
Propinsi Kepri yang dibentuk dengan UU.No.25/2002 diresmikan tanggal 1 Juli 2004. Luas wilayah Propinsi Kepri adalah 251,810.71 Km2 dan sebahagian besar atau 251,215.41 Km2 (95,75 %) merupakan lautan, dan hanya 4,21 % (10,595.41 Km2) terdiri dari daratan. Oleh karenanya secara geo-phisikal daerah ini dapat julukan ”Propinsi Basah. Formasi lima gugusan kepulauan besar seperti Batam, Bintan, Karimun, Singkep, dan Natuna, merupakan cakupan yurisdiksi Propinsi Kepri. Propinsi ”Segantang Lada” ini memiliki 2.408 pulau (Hasil Survei Departemen Perikanan, Kelautan dan Pulau-Pulau Kecil tahun 2005). Propinsi ”Tak Punah Melayu di Bumi” ini masih membutuhkan berbagai fasilitas agar pemerataan pembangunan dapat dipenuhi. Sektor perhubungan masih membutuhkan dana yang besar, sektor pendidikan dan kesehatan masih menjadi prioritas.
Terdapat 12 buah pulau-pulau terluar (border isles) di wilayah perairan Natuna dengan rincian di sebelah Barat (Pulau Tokong Berlayar, Pulau Tokong Nanas, Pulau Mangkai, Pulau Damar, Pulau Tokong Malang Biru), sebelah Utara seperti Pulau Tokong Boro, Pulau Semiun, Pulau Laut dan Pulau Sekatung. Sedangkan di belahan Timur Natuna terdapat Pulau Senoa, Pulau Subi Kecil dan Pulau Kepala. Sisi pengamanan geo-ekonomi lain adalah bahwa daerah ini kaya akan gas (LNG) dengan deposit 210 triliun cubic feet (TFC) equivalent dengan 6,7 juta barrel minyak petrolium. Posisi cadangan minyak mentah Indonesia yang dicatat oleh BP Migas (2005) memasukkan potensi gas Natuna bervolume 408 MMBO. Melalui beberapa perusahaan asing Conoco Philips Inc., Premier Oil Natuna Sea Ltd, dan Gulf Resources Ltd. sejumlah 57.05 juta MSCE LNG diproduksi dan diekspor ke Singapura melalui underground pipeline sepanjang 600 km.
Mengingat potensi ini, maka orientasi pembangunan di Kepulauan Riau khususnya adalah (1) Mengamankan titik terluar yurisdiksi (2). Mengekspoitasi sumberdaya alam untuk kesejahteraan masyarakat lokal, dan (3). Mengembangkan sector kelautan (marine dan maritime), (4). Mengintegrasikan antara FTZ-BBK dan EEZ-Natuna, (5). Membangun infrastruktur jembatan dan jalan (trans-Batam-Bintan) dan Bintan-Dompak, (6). Menjadikan Gugusan Kepulauan Daik-Lingga sebagai penyangga bangunan sebagai “the reserved development resources”.
IP Address is:
38.107.191.106
Posted in BAB III |
