.:: S E Z ::.
Jul
10

“ONE STOP SERVICE”-OSS- PRASYARAT SEZ BATAM

Memberikan pelayanan yang prima (excellent services) kepada masyarakat yang akan berusaha merupakan salah satu kebijakan utama dalam kebijakan publik dan pelayanan publik. Manajemen kebijakan publik ”pro-bisnis” dan ”customer-oriented” ini merupakan salah upaya stratejik-pragmatis Pemerintah dalam rangka mempersiapkan Batam menuju SEZ. Dua bentuk peningkatan pelayanan masyarakat khususnya dalam bidang dokumentasi baik dalam format perizinan, rekomendasi dan registrasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam adalah (1). Menyatu-padukan pelayanan dalam satu sistem, tempat, institusi dan kewenangan, (2). Melakukan pelimpahan wewenang untuk memproses dan mengeluarkan perizinan ke unit kerja yang terbawah dan paling dekat dengan masyarakat sekitarnya (Kecamatan dan Kelurahan). Kombinasi peningkatan kualitas dari model pelayanan publik ini, baik melalui pendekatan vertikal (sentrifetal) dan horizontal (centrifigal) telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam semenjak tahun 2001.

Kebijakan pertama ini melahirkan Pusat Pelayanan Terpadu (One Stop Service) yang beroperasi di Lantai III Pemko Batam dan mulai hari Senin, tanggal 24 Juli 2006 lalu menyatu dengan pelayanan terpadu baik dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi Kepulauan Riau, Otorita Batam dan Pemerintah Kota Batam sendiri khususnya di Lantai II dan III Gedung SPC (Sumatera Promotion Center). Sedangkan kebijakan yang kedua adalah melakukan beberapa pelimpahan wewenang (delegation of authority) khususnya dibidang perizinan dalam kategori tertentu dari Badan, Dinas, dan Kantor ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kecamatan dan atau Kelurahan. Saat ini, misalnya, izin membuka salon dan warung kecil bisa di Kecamatan. Usaha biliar dibawah empat meja sudah bisa diurus di Kantor Kecamatan setempat, yang sebelumnya harus melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam. Perizinan usaha dalam investasi di FTZ Batam, meskipun lebih banyak berada di Pusat Pelayanan Perizinan Investasi Terpadu (P3-IT) seperti Izin Prinsip Investasi (SPMA-DM), IMTA/KIMTA, AMDAL, UKL-UPL, RTBL-IMB, lahan, dan lain-lainnya, di tataran Kecamatan juga perlu diperkuat. Karena berbagai urusan yang berkaitan dengan kelancaran suatu investasi juga tidak terlepas dari dukungan pihak Kecamatan dan Kelurahan. Izin domisili perusahaan, dan berbagai dokumen awal juga membutuhkan dukungan Camat dan Lurah. Apalagi investasi yang diawali dengan pembebasan lahan, pemberian bantuan sosial bagi masyarakat di sekitarnya dan biasanya Camat dan Lurah merupakan institusi terdepan yang menjembatani hubungan antara investor/pengusaha suatu kawasan dan perusahaan industri dengan warga masyarakat khususnya yang bermukim di sekitar perusahaan atau lokasi proyek.

Issu Lama Problem Baru

Meskipun berbagai upaya terus dilakukan untuk mengsinkronkan sistem pelayanan investasi di Gedung SPC misalnya dengan pendekatan KISS (Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi dan Simplifikasi) terus dilakukan, namun dalam pelaksanannya selalu ada kendala. Beberapa kendala yang dihadapi misalnya Gedung SPC adalah gedung Pemerintah yang sahamnya (share-holders) dipegang oleh Pemerintah Provinsi Riau, Otorita Batam dan Pemko Batam. Namun gedung ini telah diserahkan pengelolannya kepada PT. 911 yang dalam pemakaian gedung kembali Pemerintah harus terus mengeluarkan biaya sewa. Jadi semacam ”inside leasing”, meskipun keuntungan dalam pengelolaan dikembalikan ke pemilik saham di atas. Lokasi memang strategis, namun biaya operasional karena faktor sewa gedung akan semakin membebani APBD, padahal bisa ditemukan alternatif lokasi lain dengan pertimbangan harga sewa yang lebih murah dan lebih dekat ke masyarakat.

Sisi fisik pelayanan memang semakin baik dengan adanya kounter pelayanan, kesiapan petugas, kenyamanan lokasi, namun dalam pelaksanannya masih perlu penyempurnaan dalam pengembangan sistem jaingan pelayanan yang dalam tahap awal baru masuk ke tingkatan ”online streamline procedure”. Sistem belum terintegrasi sempurna dalam satu sistem ”one stop service” karena masih bersifat ”under-one roof” atau dibawah satu atap, bukan dalam satu sistem manunggal. Dalam satu gedung masih ada segmen pelayanan terkotak antara pelayanan di Pemko, Otorita dan Pemerintah Pusat khusunya bidang pelayanan penanaman modal, keimigrasian, perpajakan, tenaga kerja, izin perusahaan berbadan hukum Indonesia, dan lain-lain perizinan yang dikeluarkan khususnya di Pusat Pelayanan Perizinan Terpadu (P3-T) di Gedung Sumatera Promotion Center.

Sistem pencatatan administrasi masih manual-konvensional dan belum mampu masuk ke sistem registrasi ”data storage” dengan sistem ”database” yang berfungsi sebagai Bank Data yang bisa digunakan berulang kali. Model registrasi kependudukan dengan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) belum menyentuh ke pelayanan sosio-ekonomi sebagai database investasi atau perusahaan yang berinvestasi. Pengembangan SIAK masih baru ketahapan validasi dan aplikasi data untuk kepentingan registrasi penduduk untuk pembuatan akta catatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian), baru terbatas dukungan pada pemakaian kentingan politik-pemerintahan (Pemilu dan Pilkada), lebih ke pencatatan statistik demografi, dan pemanfatan bidang sosial lainnya.

Disamping itu, keruwetan dokumen dan prosedur yang dianggap berbelit (over-procedural manner) ditambah dengan sistem yang belum sepenuhnya terpadu (off-line) menjadikan sistem pelayanan membutuhkan waktu. Hal ini dikaitkan pula dengan inkonsistensi dan non-transparansi serta ketidakpastian ”biaya dilapangan”, meskipun kejelasan biaya sudah tertuang dalam aturan. Profesionalitas petugas juga harus menjadi fokus perhatian termasuk memberikan insentif yang memadai dengan bobot kerja (meritocratic system). Imbal jasa ini penting, mengingat petugas di kounter pelayanan dan staf yang menangani administrasi di belakang meja juga membutuhkan perhatian ekstra kesejahteraan.

Pengembangan sistem pelayanan investasi terpadu harus memasukkan semua elemen pelayanan dalam kondisi siap layan (ready for use and service). Kesemua unsur seperti penentuan lokasi, penyediaan fasilitas, sistem dokumentasi, dan kesejahteraan petugas harus diperhatikan ekstra. Pemerintah tidak boleh terlalu berhitung dalam penyediaan keseluruhan kebutuhan agar pelayanan publik dibidang investasi ini dapat dilakukan dengan prima. Tidak akan ada pelayanan yang prima tampa ada dukungan dana. Apalagi peningkatan pelayanan akan berimplikasi semakin banyak orang berurusan juga menjadi bagian dari penerimaan Daerah (PAD). Katakanlah perizinan dalam bentuk retribusi yang dipungut oleh ”Dinas atau Badan Penghasil (PAD)” seperti di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (misalnya IPUK), Dinas Industri Perdagangan dan Sumber Daya Mineral (misalnya TDP), Dinas Kesehatan (misalnya Izin Pendirian Rumah Sakit), Dinas Tata Kota (Izin Mendidikan Bangunan), Dinas Perhubungan (misalnya Izin Trayek) dan termasuk pula Dinas Pendapatan Daerah khusus dalam pemungutan pajak daerah (misalnya pajak hotel dan restoran). Tiada pajak yang bisa dipungut kepada pengusaha yang tidak berizin. Jadi izin dalam konteks ini lebih merupakan instrumen pengatur disamping sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang pada gilirannya akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk proyek pembangunan dan peningkatan pelayanan publik oleh aparatur pemerintah melalui peningkatan kapasitas kelembagaan publik pemerintahan.

Memang benar dalam APBD, pengeluaran yang besar ini akan membebani dalam perimbangan anggaran pengeluaran untuk pemerintah (rutin) dan pembangunan (publik). Namun perlu diingat bahwa pengeluaran yang besar dialokasikan dalam APBD untuk kepentingan Pemerintah dimanfaatkan pula untuk peningkatan pelayanan publik. Siapa mereka, adalah masyarakat yang berurusan dalam mendapatkan pelayanan perizinan. Perlu diketahui bahwa perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah merupakan awal dari suatu proses dan tahapan investasi yang akan memberikan dampak positif pada masyarakat itu sendiri.

IP Address is:
38.107.191.108

Posted in BAB III |

Leave a Comment

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.