.:: S E Z ::.
Jul
10

RUSUNAWA: RUMAH BAGI PEKERJA DI ERA BATAM FTZ

Jumlah penduduk Kota Batam yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam sampai dengan April 2008 mencapai 811.500 jiwa. Diperkirakan dengan telah disetujuinya dan ditetapkannya Perppu No.1/2007 menjadi Undang-Undang No.44 Tahun 2007, maka Batam akan mengalami ”hypher urbanization” yakni surplus migrasi penduduk ke perkotaan. Phenomena demographis Batam 1970-1997 dimana rata-rata pertumbuhan penduduk mencapai 10-12 %/tahun akan terjadi lagi. Hal ini perlu diantisipasi dengan berbagai program pembangunan infrastruktur ke depan. Pertumbuhan penduduk berefek ganda bagi pembangunan daerah, sisi positif dan implikasi negatif.

Salah satu aspek yang membebani Kota dalam pertumbuhan penduduk yang tidak berimbang adalah penyediaan perumahan. Dalam catatan di Rencana Pembangunan Jangka Menengah-RPJM-(2006-2011) Kota Batam maka telah dipindahkan penduduk yang bermukim di rumah liar sebanyak 16.625 lebih dari estimasi 57.000 rumah liar yang ada dalam cacatan TP-3 (Tim Penertiban Pemukiman Penduduk) di tahun 2005. Maka salah satu solusi untuk mengatasi meningkatnya kebutuhan perumahan sedangkan lahan semakin terbatas adalah dengan membangun rumah susun sewa (rusunawa) khususnya untuk pekerja dan pemukiman liar yang juga sebahagian besar adalah pekerja industri dan jasa serta sektor informal. Sampai saat ini terdapat 33 twin block baik yang dibangun oleh Pemko Batam, Kementerian Perumahan, Otorita Batam, Perumnas dan PT. Jamsotek yang dapat dihuni hampir 13.300 orang. Read the rest of this entry »

Posted in BAB III | No Comments »

Jul
10

FTZ DAN “CONTEMPORER ECO-THEOLOGY “

Suatu kawasan apabila ditetapkan sebagai “Free Trade Zone” harus memiliki rancang bangun yang jelas tentang manajemen lingkungan hidup (ecological blue-print). Suatu skenario perencanaan pembangunan yang mengamankan sisi ekologi bagi mendukung pembangunan itu sendiri. Secara zonasi peruntukan (land-use planning), pengamanan lingkungan (hutan dan lahan hijau) tergambar dalam Master Plan SEZ yang juga merupakan bahagian yang tidak terpisahkan dari RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) suatu Kota atau Kabupaten dimana SEZ itu berada. Oleh karenanya suatu kawasan FTZ dalam praktek pembangunan yang dicapai melalui industrialisasi harus siap dihadapkan dengan berbagai resiko implikasi negatif pada sisi ekologi (environmentally-development trade-off). Format ideal yang akan dicapai adalah pembangunan berkelanjutan (sustainable development) sebagaimana yang diamanatkan dalam UU.No. 23 Tahun 1997.

Mengingat lingkungan dan masyarakat merupakan lokus dan fokus utama pembangunan, maka terdapat relevansi yang kuat antara pemeliharaan kualitas lingkungan dengan pencapaian kualitas masyarakat. Pendekatan yang dipakai adalah menempatkan pembangunan manusia sebagai destinasi akhir pembangunan (people-centered development) melalui pemeliharaan lingkungan pembangunan manusia itu sendiri (sustainable development). Kombinasi dari pengintegrasian manusia dan lingkungannya di era Batam FTZ identik dengan melibatkan masyarakat dalam pembangunan berkelanjutan (socially participatory-sustainable development). Model pembangunan FTZ yang pro-pelestarian lingkungan hanya bisa dicapai apabila dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang amanah dalam pengelolaan lingkungan hidup (good-environmental governance). Read the rest of this entry »

Posted in BAB III | No Comments »

Jul
10

FTZ METROPOLIS BATAM DALAM PERSPEKTIF PENDEKATAN MANAJEMEN KOTA ABAD KE 21

Paradigma manajemen kota di abad milenium adalah pada manajemen stratejik yang berfokus pada administrasi publik. Mengadopsi model manajemen Abad 21 BAGI Batam Metropolis FTZ (BM-FTZ) membutuhkan adanya reformasi struktural (kinerja institusi) dan transformasi kultural (sikap mental aparatur) untuk meningkatkan pelayanan publik. Orientasi institusi yang sebelumnya lebih menekankan pada aspek hasil (out-put) harus bergeser ke analisis terukur atas inter-korelasi berbagai variable pembangunan. Hasilnya “OK-OK” saja tetapi proses juga perlu dire”OK”kan. Implikasi institusional adalah bahwa anggaran disusun semakin berbasis kinerja dan setiap proyek atau kegiatan harus dianalisis secara kritis antara sumberdaya yang tersedia (in-put), efisiensi cara pencapaian tujuan (process), optimalisasi hasil yang diperoleh (out-put), maksimalisasi akibat yang diharapkan (outcome) dan dampak yang diinginkan (impact) serta manfaat yang diharapkan (benefit). Pendekatan perencanaan stratejik ini di era BM-FTZ ini merupakan esensi dari membangun kepemerintahan yang baik (good governance) oleh pemerintah yang bersih (good governance). Kota Batam berpotensi menerapkan manajemen stratejik ini dalam kebijaksanaan publik. Kota kepulauan ini (archipelagic city) memiliki peluang menjadi ”pilot project” dan labolatorium hidup penerapan paradigma organisasi pembelajaran (learning organization). Dalam 10 tahun kedepan pulau kota ini (city island) akan tumbuh menjadi kota pintar (smart city) dengan pulau-pulau cerdasnya (intelligent islands) dan masyarakat yang lugas dan tegas. Read the rest of this entry »

Posted in BAB III | No Comments »

Jul
10

FTZ DALAM PERSPEKTIF HISTORIKAL DI BATAM BANDAR DUNIA YANG MADANI

Apapun yang menjadi dasar pemikiran (the idea behind its development) bahwa Batam pada tahap awal pembangunan (1971) dirancang lebih terfokus sebagai basis reparasi “oil rigs/jacket (terkonsentrasi di kawasan Batu Ampar) bagi operasionalisasi “off-shore drilling companies”. Pada saat itu, Batam lebih dikenal sebagai salah satu Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Riau yang beribukota di Pulau Belakang Padang dengan Pulau Sambu sebagai basis logistik distribusi minyak regional Pertamina. Pulau Sambu disaat itu sekaligus berfungsi sebagai “the engine of local growth”. Kedua basis reparasi dan logistic ini memiliki “direct core business links dengan memanfaatkan Singapura, sebagai akses pasar. Adalah wajar, ketika keberhasilan demi keberhasilan yang dicapai dalam pembangunan fisik di Pulau Batam ketika itu, semakin membuka peluang dari sebuah basis industri pendukung menjadi sentra zonasi industri itu sendiri. Lahirnya ide awal perlunya mendapat status khusus Batam menjadi FTZ juga bermula dari perspektif ini, meskipun secara regulasi yang diterima Batam hanya Bonded Zone di kala itu (1970-2004) dan Bonded Zone Plus (2004-2007), karena semenjak Desember 2007, status Batam menjadi FTZ meskipun di hanya tujuh pulau dari 330 buah pulau di Kota Batam. Read the rest of this entry »

Posted in BAB III | No Comments »