RUSUNAWA: RUMAH BAGI PEKERJA DI ERA BATAM FTZ
Jumlah penduduk Kota Batam yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam sampai dengan April 2008 mencapai 811.500 jiwa. Diperkirakan dengan telah disetujuinya dan ditetapkannya Perppu No.1/2007 menjadi Undang-Undang No.44 Tahun 2007, maka Batam akan mengalami ”hypher urbanization” yakni surplus migrasi penduduk ke perkotaan. Phenomena demographis Batam 1970-1997 dimana rata-rata pertumbuhan penduduk mencapai 10-12 %/tahun akan terjadi lagi. Hal ini perlu diantisipasi dengan berbagai program pembangunan infrastruktur ke depan. Pertumbuhan penduduk berefek ganda bagi pembangunan daerah, sisi positif dan implikasi negatif.
Salah satu aspek yang membebani Kota dalam pertumbuhan penduduk yang tidak berimbang adalah penyediaan perumahan. Dalam catatan di Rencana Pembangunan Jangka Menengah-RPJM-(2006-2011) Kota Batam maka telah dipindahkan penduduk yang bermukim di rumah liar sebanyak 16.625 lebih dari estimasi 57.000 rumah liar yang ada dalam cacatan TP-3 (Tim Penertiban Pemukiman Penduduk) di tahun 2005. Maka salah satu solusi untuk mengatasi meningkatnya kebutuhan perumahan sedangkan lahan semakin terbatas adalah dengan membangun rumah susun sewa (rusunawa) khususnya untuk pekerja dan pemukiman liar yang juga sebahagian besar adalah pekerja industri dan jasa serta sektor informal. Sampai saat ini terdapat 33 twin block baik yang dibangun oleh Pemko Batam, Kementerian Perumahan, Otorita Batam, Perumnas dan PT. Jamsotek yang dapat dihuni hampir 13.300 orang. Read the rest of this entry »
Posted in BAB III | No Comments »
