.:: S E Z ::.
Jun
16

KONTRIBUSI DISEMINASI INFORMASI MELALALUI MASS MEDIA (PERS) DALAM MEMBANGUN BATAM FTZ

Salah satu elemen yang menentukan bagi suksesnya implementasi SEZ dari perspektif kelembagaan promosi dan diseminasi FTZ adalah melalui Media Massa. Antusiasisme masyarakat untuk mendapatkan pemberitaan yang berkaitan dengan FTZ cukup tinggi. Melalui Media Massa baik media cetak maupun elektronik mereka dapat mengikuti perkembangan FTZ dengan segala harapan dan tantangan yang ada. Kenapa demikian? Karena masyarakat telah lama terkena “virus positif FTZ“ sehingga seantero Kota Batam telah terjangkit ”demam FTZ” (FTZ fever), suatu situasi ”tampa berita tampa FTZ dengan segala sudut cerita”. Phenomena sosial yang ditangkap oleh Media Massa ini merupakan suatu indikasi positif bahwa FTZ bukan lagi sekedar ”basa basi” kebijakan makro-politik ekonomi nasional di tataran mikro-ekonomi politik lokal, tetapi sudah menjadi arus utama pembangunan di Kota Batam. Berbagai forum diskusi, dialog terbatas dan seminar serta pertemuan konstruktif lainnya telah banyak dilakukan untuk membedah esensi dan dimensi FTZ dari berbagai sudut pandang dan beranjak dari bermacam pisau analisis. Upaya-upaya ini cukup tidak terbilang yang dilakukan oleh Media Massa seperti Batam Pos, Tribun Batam, Sijori Mandiri, Batam News, Pos Metro Batam. Bahkan ada media yang membuat kolom tersendiri yang membuka wacana dialog dan informasi yang berkaitan dengan FTZ Batam khususnya. Read the rest of this entry »

Posted in BAB I | No Comments »

Jun
16

KEBERADAAN KELEMBAGAAN KARANTINA (KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS I) DALAM MENDUKUNG FTZ BATAM

Salah satu institusi Pemerintah (Pusat) yang memiliki peranan penting dalam kelembagaan FTZ Batam yang memiliki peranan stratejik di tataran operasional adalah Kantor Kesehatan Pelabuhan I Batam. Sudah menjadi bahasa umum di pergaulan internasional, terminologi (Quarantine) dalam konteks kesatuan lembaga yang melayani di jasa pelabuhan (laut dan udara). Singkatan CIQP (Customs, Immigration, Quarantine and Port Master) merujuk pada pentingnya kelembagaan ini sebagai garda terdepan dalam mengawasi masuk dan keluarnya orang, barang bahkan bisa juga uang. Bahkan secara internasional kedudukan karantina-kesehatan pelabuhan juga termaktup dalam “International Health Regulations (IHRs) Tahun 2005. Read the rest of this entry »

Posted in BAB I | No Comments »

Jun
16

FTZ DAN MANAJEMEN LIMBAH ANTARA LIMBAH INDUSTRI KOMERSIAL DAN KOMERSIALISASI LIMBAH INDUSTRI

Kemampuan mengelola sampah industri ber-B-3-(Bahan Berbahaya dan Beracun) yang aman dan terkendali merupakan salah satu pra-syarat untuk mewujudkan Kota Batam sebagai Bandar Dunia FTZ yang Madani. Kota industri FTZ madani adalah kota industri yang harus ramah lingkungan (environmentally friendly-industrial city). Konsep pelestarian lingkungan menjadi bagian utama dari kebijakan pengembangan kawasan. Slogan langit biru, laut jernih dan bumi hijau (the blue sky, clear water and green land) harus melekat dalam gerakan pembangunan kota. Kota ber-FTZ yang menempatkan lingkungan hidup perkotaan sebagai thema pembangunan akan menjadi kota idaman bagi investor. Kenapa demikian? Karena mereka datang bukan sekedar menanamnkan modalnya dalam rangka “profit taking” tetapi juga “comport in living”. Kenyamanan dalam berinvestasi adalah kenyamanan dalam menikmati kota (live it up) dimana investasi itu berada. Banyak investor yang sebelum menanamkan modalnya di suatu kota menanyakan bagaimana lingkungan dan suasana hidup di kota yang akan direncanakan untuk tujuan investasi. Read the rest of this entry »

Posted in BAB I | No Comments »

Jun
13

KELEMBAGAAN FTZ DIANTARA INSENTIF FISKAL DAN NONFISKAL

Optimalisasi fungsi kawasan FTZ-BBK (Free Trade Zone) Batam, Bintan Karimun sangat ditentukan oleh efektifitas regulasi dan efisiensi implementasi institusi FTZ di semua tingkatan (Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Badan Pengusahaan FTZ). Oleh karena itu, sebagai pemegang otoritas regulasi FTZ, maka pic-16Pemerintah selalu bersikap hati-hati agar berbagai aturan yang dikeluarkan untuk mensukseskan FTZ bisa langsung diterapkan, meskipun dalam penetapan awalnya membutuhkan waktu untuk saling berkoordinasi diantara lintas sektoral-institusional. Penguatan kelembagaan FTZ sangat dibutuhkan. Tegasnya, ia harus dimulai dari komitmen Pemerintah Pusat, karena determinasi FTZ secara konstitusional merupakan otoritas Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, dasar hukum FTZ seluruhnya diatur oleh Pemerintah Pusat. Ketegasan ini dapat kita analisis dari lahirnya berbagai produk hukum FTZ itu sendiri, misalnya Perppu No.1 Tahun 2007 atau menjadi Undang-undang No.44 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No 46 (Batam), No. 47 (Bintan) dan No. 48 (Karimun) yang ditetapkan Tahun 2007. Selanjutnya dari sisi kelembagaan FTZ telah dibentuk pula Dewan Nasional FTZ (Peraturan Presiden No. 30 Tahun 2008), kemudian diikuti dengan Keputusan Presiden No.9 Tahun 2007 tentang Dewan Kawasan FTZ Batam, Keppres No.10 Tahun 2007 tentang Dewan Kawasan FTZ Bintan, dan Keppres No.11 Tahun 2007 tentang Dewan Kawasan FTZ Karimun. Read the rest of this entry »

Posted in BAB I | No Comments »